Kemunduran Demokrasi dan Sistem Pemilu di Indonesia

Kontitusi Indonesia mengamanahkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

Pemilu 5 tahunan dilakukan untuk Pilpres, Pileg, Pilkada meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan proses pemillihan umum yang ditentukan agar terbentuknya pemerintahan yang demokratis, memperoleh dukungan rakyat, kuat, sehingga efektif dalam uapaya mewujudkan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Idealisme penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang 1945 sesungguhnya terkait dengan sistem gagasan yang kompleks, sekaligus mewujudkan proses jujur dan adil.

Begitu mulianya tugas Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang luber dan jurdil demi terpilihnya wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.

Untuk mencapai itu Indonesia beberapa kali menjalankan sistem Pemilu di setiap hajatan pesta demokrasi. Era reformasi ditandai dengan lahirnya sistem Pemilu langsung dimana rakyat dapat memilih calon kandidat secara langsung bahkan hingga memilih Presiden.

Tahun 2004 pertmakalinya Pemilu langsung diselenggarakan di Indoensia. Sistem Pemilu yang dijalankan menganut proporsional tertutup dimana DPR terpilih berdasarkan nomor urut.

Tahun 2009 Pemuli langsung kedua istem Pemilu kemudian berubah dengan menganut sistem proporsional terbuka dengan berbagai argumen diantaranya sistem terbuka memberikan peluang kandidat yang sama dan dinilai lebih adil.

Buku yang ada di tangan Anda ini membahas tentang argumen-argumen yang menjelaskan bagaimana demokrasi di Indonesia berjalan mundur akibat dari penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup.

Menjelang Pemilu 2024 pro-kontra terhadap sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti yang sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak era Reformasi. Dengan sistem itu, banyak pihak yang mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.

Sebaliknya, banyak pula pihak yang menolak sistem terbuka, dan berpandangan bahwa sistem proporsional tertutup adalah pilihan yang lebih sesuai dengan cita-cita proklamasi dan amanat reformasi yang telah digulirkan sejak

Polarisasi itu terlihat mengemuka ke publik pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Maret lalu dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak yang menolak sistem terbuka berpandangan bahwa dengan berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan.

Lalu bagaimana sebenarnya sistem Pemilu yang berjalan di Indoensia?

Buku yang ada di tangan Anda ini membahas tentang bagaimana demokrasi di Indonesia berjalan mundur akibat dari penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Selamat Membaca!

Judul Buku : KEMUNDURAN DEMOKRASI DAN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP
Ukuran: 14,8×21 cm
Cetakan : Pertama, Maret 2023
Penulis: Syakur Rahman dkk
Editor : Muhammad Azli
Penerbit : LEMBAGA KAJIAN DIALEKTIKA
Halaman : viii, 166 hlm.

Komentar

About Author /

Start typing and press Enter to search