Politik Islam Ala Qahhar Mudzakkar
Abdul Qahhar Mudzakkar dikenal dan dikenang sebagai pejuang kemerdekaan. Ia juga dikenal sebagai sosok pelopor gerakan politik Islam di Indonesia.
Qahhar Mudzakkar meyakini bahwa Islam agama yang sempurna, dan Islam juga mengatur kehidupan-kehidupan dari ruang privat hingga ruang publik. Termasuk kehidupan dalam dunia politik dan bernegara.
Abdul Qahhar Mudzakkar, lahir di desa Lanipa, distrik Bua Ponrang Kabupaten Luwu 24 Maret 1921. Lahir dari keluarga aktivis Muhammadiyah, tergolong aristokrat rendah, ekonomi menengah.
La Domeng, laki-laki domino nama kecilnya. Sebelum diganti namanya oleh guru di Sekolah Rakyat-nya menjadi Kahar, (agar tak terus-terusan di bully). Dan diubah menjadi Abdul Qahhar Mudzakkar, persis dengan nama gurunya Qahar Mudzakkir, saat ia menempuh pendidikan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Solo.
Abdul Qahhar Mudzakkar aktif dalam perjuangan melawan penjajahan dengan motivasi perjuangan berlandaskan ajaran-ajaran Islam.
Pasca Indonesia merdeka, para founding fathers Indonesia saling bersilang pendapat tentang dasar negara Indonesia antara Islamisme, Nasionalisme, dan Sosialisme hingga lahir Pancasila sebagai penengah.
Qahhar Mudzakkar adalah salah satu yang meyakini dasar negara manganut Islamisme. Disepakatinya pancasila sebagai dasar negara membuatnya kecewa. Ia kemudian mengambil jalan menjadi pelopor gerakan penerapan syariat Islam di Indonesia.
Sikap Qahhar didasarkan atas kekecewaanya dengan ditetapkannya hukum Indonesia menganut KUHP. Sebagai negara hukum, mengapa Indonesia menganut KUHP yang menurutnya adalah produk kolonial.
Qahhar sangat meyakini negara Indonesia mayoritas Islam, karenanya hukum terbaik di Indonesia adalah hukum Islam bukan KUHP produk kolonial. Selain itu Mudzakkar juga kecewa dengan dicoretnya tujuh kata dalam piagam Jakarta.
Tidak dipilihnya hukum Islam dan dicoretnya tujuh kata piagam Jakarta menurutnya mencederai bang Indonesia yang 90% adalah memeluk agama Islam.
Qahhar melakukan perlawanan dan bersikeras menuntut agar bangsa Indonesia melaksanakan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsep Politik Qahhar Mudzakkar tertuang dalam dua hal yaitu (1) melawan penjajahan dan memerdekakan Indonesia dari kolonialisme. (2) Melanjutkan perjuangan Islam melalui syariat Islam yang utuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Qahhar Mudzakkar meyakini bahwa syariat Islam sangat tepat untuk bangsa Indonesia dengan mayoritas pemeluknya muslim. Menurutnya, Islam mewariskan tatanan hukum yang tegas melalui penerapan Syariat Islam, hukum Islam ia praktikkan selama 15 tahun memimpin di DI/TII.
Konsep Politik Qahhar Mudzakkar tertuang dalam dua hal yaitu melawan penajajahan dan memerdekakan Indonesia dari kolonialisme. Melanjutkan perjuangan Islam melalui syariat Islam yang utuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Yusrie Abady
Qahhar Mudzakkar menerapkan 10 program politik yang ia namai dengan 10 amal jihad. Mulai dari persatuan ummat Islam, menentang ideolaogi non Islam, menentang sistem liberal, mendirikan khilafah Islamiyah dengan sisitem imamah, dan menegakkan syariat Islam melalui jalur dakwah dan pendidikan.
Sistem ketatanegaraan Qahhar Mudzakakr menganut pemikiran poliitk Islam sesuai dengan teladan Rasululloh SAW. Al Quran-Hadis sebagai sumber hukum, dan sumber politk ketatanegaraan.
Pemerintah dibentuk sesuai dengan ketatanegaraan Islam yang terdiri Kholifah (Presiden), Wakil Khalifah (Wapres), Wazir (para menteri). Dimana bentuk negara adalah federasi, masing-masing negara bertanggungjawab atas kesejahteraan dan kemajuan negaranya. Hal ini ia atur dalam nomenklatur negara dalam bentuk Republik Persatuan Islam Indonesia (RPII).
Profesor Yusrie Abady, penuli buku berpandangan bahwa sejak Indonesia merdeka bangsa Indonesia menganut hukum KUHP, dan terbukti tidak memberikan dampak bagi keadilan dan kesejahteraan.
Penulis buku perpandangan KUHP layak untuk dipertimbangkan ulang, dan sudah waktunya KUHP diwarnai dengan hukum Islam karena hukum Islam mengandung ketegasan, memiliki kesejarahan, diyakini kebenarannya, dan sebagian hukum Islam telah menjadi budaya keIndonesiaan.
Ada baiknya juga untuk kemajuan daerah dipertimbangkannya mengubah kebijakan otonomi daerah menjadi federasi.
Pandangan penulis ini didasarkan atas kajiannya terhadap pemikiran politik dan konspsi kenegaraan Qahhar Mudzakakr.
Ia merkeomendasikan ada baiknya para elit pemerintah eksekutif, legeslatif, dan yudukatif mempertimbangkan konsepsi politik Islam, mengingat dari sejak merdeka ideologi kebangsaan berjalan tidak mengarah kepada kebaikan.
Maka, menurutnya menerapkan dasar negara Islam di Indonesia patut dipertimbangkan.
Judul Buku : Konsepsi dan Praksis Politik Islam Abdul Qahhar Mudzakkar
Penulis : Prof. Dr. H.M. Yusrie Abady MA, APU
Penerbit : Ciputat, Rabbani Press
Cetakan : Pertama, Mei 2015
Halaman : viii + 347 Halaman
Klik Magazie Versi PDF
Komentar